Kegiatan Pernikahan
Pemanfaatan aula tersedia untuk kegiatan pernikahan sesuai ketersediaan dan ketentuan DKM.
Aula Masjid Al-Hidayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan dan kegiatan keluarga yang mendukung kemaslahatan umat, dengan pengaturan penggunaan melalui pengurus masjid.

Pemanfaatan aula tersedia untuk kegiatan pernikahan sesuai ketersediaan dan ketentuan DKM.
Aula memiliki luas kurang lebih 105 m² dan kapasitas sekitar 60 orang.
Tanggal penggunaan perlu dikonfirmasi terlebih dahulu dengan sekretariat masjid.
Cara Mengakses Layanan
Hubungi sekretariat untuk mengecek ketersediaan aula.
Sampaikan tanggal, waktu, dan kebutuhan kegiatan.
Ikuti ketentuan penggunaan fasilitas yang diberikan pengurus.
Layanan Lainnya